TEUKU SAMA INDRA
Bupati Kab. Aceh Selatan Aceh, Provinsi Aceh

Jumat, 10 Agustus 2012

Partai NasDem Siap Sukseskan Agenda Restorasi di Aceh Selatan


Tapaktuan-ANP: Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara serentak se-Indonesia menyerahkan berkas verifikasi faktual ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Partai NasDem Aceh Selatan menggelar aksi konvoi becak mesin saat melakukan penyerahan berkas ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman, Kota Tapaktuan, Jumat (10/8).
Puluhan pengurus dan kader NasDem terlihat melakukan arak-arakan menggunakan becak mesin. Aksi tersebut mendapat perhatian luas warga kota Tapaktuan. Konvoi dimulai dari kantor DPD NasDem Aceh Selatan Jalan Merdeka Kota Tapaktuan menuju kantor KIP.
Jajaran pengurus yang hadir diantaranya, Ketua Dewan Pembina DPD Partai NasDem Aceh Selatan Irfanullah SH, Ketua DPD Benny Ahmad ST dan Sekretaris Jenderal Ir Arisman. Selain itu, juga hadir seluruh ketua DPC se-Aceh Selatan.
Mereka di sambut oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE dan Ketua Pokja Verifikasi Partai Politik Irwandi M Pante SP serta Sekretaris KIP, Rustam SE.
Ketua pokja verifikasi Partai Politik KIP Aceh Selatan, Irwandi M Pante SP menyatakan, Partai NasDem adalah partai pertama yang mendaftar di KIP Aceh Selatan, namun semua parpol diperlakukan sama dengan mengikuti verifikasi sebagai peserta pemilu, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Menurutnya, Pasal 8 ayat (1) UU mengatur, parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya secara otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu berikutnya.
Sementara dalam pasal 8 ayat (2) mengatur verifikasi parpol peserta pemilu hanya diikuti oleh parpol baru dan parpol yang gagal mencapai ambang batas parlemen pemilu sebelumnya atau Parpol yang tidak memiliki keterwakilan kursi di DPR RI.
Menurut Irwandi, proses verifikasi Parpol tersebut akan berlangsung sampai bulan Desember 2012 mendatang. Saat ini pihaknya belum bisa melakukan proses verifikasi sebab masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari KPU Pusat.