TEUKU SAMA INDRA
Bupati Kab. Aceh Selatan Aceh, Provinsi Aceh

Minggu, 16 September 2012

KIP Aceh Selatan Sosialisasikan Tatacara Pencalonan

http://aceh.tribunnews.com/2012/09/16/kip-aceh-selatan-sosialisasikan-tatacara-pencalonan

TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, menggelar kegiatan sosialisasi tata cara pencalonan bupati/wakil bupati, di Aula Disbutapora Tapaktuan, Sabtu (15/9). Kegiatan yang melibatkan para tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta instansi terkait lainnya ini, merupakan tahapan sebelum memasuki tahapan pencalonan, melalui jalur perseorangan dan partai politik. 

Kegiatan sosialisasi ini dibuka Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin SE. Turut hadir empat Komisioner KIP, Jasmiady Jakfar MSi, Sulaimi Salihi, Zulkifli, Irwandi SP MP, serta Sekretaris KIP Aceh Selatan, H Rustam SE MM. Sedangkan pematerinya adalah Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Saputra SSos dan Komisoner KIP Aceh, Zainal Abidin.

Ketua KIP Aceh Selatan, Liyan Azwin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman bagi tokoh masyarakat dan para pengurus partai politik tentang aturan dan mekanisme pendaftaran calon bupati/wakil bupati Aceh Selatan.

Liyan Azwin juga menyampaikan jadwal dan tahapan, serta tata cara pencalonan calon dari partai politik (parpol) dan perseorangan. Dalam dialog, peserta banyak menanyakan tentang aturan dan mekanisme pencalonan melalui parpol dan perseorangan. 

Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Saputra menjelaskan, bagi bakal calon yang maju dari jalur independen/perseorangan, harus menyerahkan bukti dukungan fotokopi KTP yang menyetujui keuchik, minimal 3 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan calon yang maju jalur partai politik harus memiliki 5 kursi di DPRK atau 15 persen suara sah. “Untuk Aceh Selatan sendiri, jumlah dukungan KTP bagi bakal calon yang maju jalur independen sebanyak 6.971, sedangkan untuk partai politik 5 kursi atau 15 persen suara sah,” paparnya.(tz)