TEUKU SAMA INDRA
Bupati Kab. Aceh Selatan Aceh, Provinsi Aceh

Kamis, 18 Oktober 2012

DPW: PAN Aceh Selatan tidak Pecah


http://aceh.tribunnews.com/2012/10/18/dpw-pan-aceh-selatan-tidak-pecah
BANDA ACEH - Wakil Ketua DPW PAN Aceh, Muslim Aiyub menegaskan tidak ada perpecahan di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Aceh Selatan. Ia juga menyatakan, DPW PAN Aceh hanya membahas usulan nama-nama cabup/cawabup yang diusulkan sesuai mekanisme partai serta keputusan pleno partai yang dipimpin oleh ketua umum dan sekretaris umum DPD PAN Aceh Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPW PAN Aceh, Muslim Aiyub, menanggapi pemberitaan harian ini kemarin, terkait konflik internal di tubuh pengurus DPD Aceh Selatan terkait pengajuan pasangan cabup/cawabup Aceh Selatan. 

Muslim menegaskan, DPW PAN hanya menghakui keabsahan rapat pleno DPD PAN Aceh Selatan yang diadakan pada tanggal 5 Oktober 2012 untuk menentukan pasangan calon bupati (cabup/cawabup) di daerah itu. “Kalau ada rapat lain meski dilakukan oleh pengurus DPD PAN, maka itu di luar mekanisme anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai dimaksud,” ujarnya. 

Anggota DPRA dari PAN ini menyatakan, merujuk pada aturan partai, maka jelas bahwa rapat yang sah adalah pleno DPD PAN tanggal 5 Oktober 2012 yang dipimpin oleh ketua umum serta sekretaris umum. Undangan yang hadir dalam rapat itu pengurus harian, MPPD, DPD PAN Aceh Selatan, serta dukungan dari 13 DPC PAN dan sudah memenuhi kourum. 

“Usulan calon bupati dan wakil bupati yang sah adalah yang diusulkan dalam rapat pleno DPD PAN yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris DPD PAN Aceh Selatan yaitu HT Sama Indra SH (Cabup) dan Kamarsyah SSos MM (Cawabup). Usulan lain itu di luar mekanisme aturan dasar dan aturan rumahtangga PAN bab XVI pasal 71 ayat (3),” ujar Muslim.

Ia menambahkan, DPD PAN Aceh Selatan bisa menyeleksi atau menentukan syarat khusus cabup dan cawabup serta dukungan partai lain demi pemenuhan syarat pencalonan. PAN hanya memiliki dua kursi di DPRK sehingga harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengajukan calon. “Kewenangan mencalonkan cabup/cawabup ada ditangan DPD PAN setempat,” ujar Muslim.

Setelah ada calon yang diusulkan, kemudian DPW ujar Muslim mengeluarkan rekomendasi dengan memperhatikan mekanisme yang ditempuh oleh DPD, persyaratan administrasi, mencermati faktor politik, mempertimbangkan platform perjuangan partai, dan pemenuhan aspirasi kader simpatisan dan masyarakat pemilih. 
Sebelumnya diberitakan, konflik internal di tubuh PAN Aceh Selatan mulai mencuat ke publik. Keadaan ini terlihat ketika, pada Selasa (16/10) kemarin, kubu Wakil Ketua II DPD PAN Aceh Selatan, Ir TM Junaidi Cs bersama sejumlah pengurus DPD-PAN Aceh Selatan, menggelar rapat pleno di kantor Sekretariat DPD-PAN Aceh Selatan. 

Hasil dari pleno tersebut, mereka mengusulkan tiga nama kandidat lain yang akan diusulkan sebagai bakal calon (balon) bupati Aceh Selatan pada pilkada tahun depan. Dari tiga nama itu, tidak terdapat nama Teuku Sama Indra alias TS yang sebelumnya sudah mendapatkan dukungan dari tiga partai nasional, termasuk PAN, sebagai cabup Aceh Selatan bersama Kamarsyah sebagai cawabup.(swa/rel)

Editor : bakri