http://diliputnews.com
Tapaktuan | Diliputnews.com – Terkait adanya dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang di usung PA Aceh Selatan, Tgk M Natsir/Zulkifli, sebagaimana yang dibeberkan oleh puluhan kader PA/KPA dalam aksinya Jumat (9/11).
Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi KIP Aceh Selatan, Jasmiadi Djakfar S.Ag, M.Si mengatakan bahwa, dalam proses verifikasi berkas pencalonan balon tersebut, KIP hanya memiliki kewenangan melakukan proses verifikasi secara formil, sedangkan secara materil pihaknya mempersilahkan para kader PA/KPA tersebut melaporkan nya kepada Panwaslu.
“Dalam konteks tuntutan saudara-saudara tersebut, perlu di catat bawah, KIP hanya memiliki kewenangan melakukan proses verifikasi secara formil artinya bahwa KIP hanya sebatas melihat bahwa ijazah yang di keluarkan itu ada lembaga resmi yang mengeluarkannya dan dilegalisasi oleh lembaga yang ada kewenangan untuk itu, maka jika seluruh persyaratan itu di penuhi maka KIP tidak bisa untuk menolaknya,” kata Jasmiadi di hadapan para pengunjuk rasa.